Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Richard Alex Romroma

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2024 PN Tipikor AmbonNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RICHARD ALEX ROMROMA, SKM., MKM. Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Banding20 September 2024 PT AmbonNomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RICHARD ALEX ROMROMA, SKM., MKM. Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru