Richard Alex Romroma
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RICHARD ALEX ROMROMA, SKM., MKM. Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding20 September 2024 | PT AmbonNomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RICHARD ALEX ROMROMA, SKM., MKM. Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Alias ICAD AK MARTHINUS ROMROMA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 5 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 20 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi