Kepala Daerah · Sumatera Selatan
Richard Cahyadi bin H. Idrus Has
PNS (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,9 miliar
8 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Idrus Has tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Richard Cahyadi Bin H. Idrus Has terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi sebagaimana Dakwaan Kedua dan Tindak Pidana Pencucian Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 6,9 miliar |
| Banding24 Juni 2025 | PT PalembangNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Idrus Hastersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalembangNomor 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plgtanggal 28April2025yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana penjara pengganti dalam pembayaran uang pengganti,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Idrus Hastidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan tersebut; Idrus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 6,9 miliar |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10225 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi menjadi:- Terbukti dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;- Tidak terbukti dakwaan Ketiga Pasal 3 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Tipikor. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 April 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Idrus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10225 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 15 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir