Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Sumatera Selatan

Richard Cahyadi bin H. Idrus Has

PNS (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023)

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,9 miliar

8 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 April 2025 PN Tipikor PalembangNomor 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Idrus Has tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Richard Cahyadi Bin H. Idrus Has terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi sebagaimana Dakwaan Kedua dan Tindak Pidana Pencucian Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 6,9 miliar
Banding24 Juni 2025 PT PalembangNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Idrus Hastersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PalembangNomor 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plgtanggal 28April2025yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana penjara pengganti dalam pembayaran uang pengganti,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Idrus Hastidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan tersebut; Idrus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 6,9 miliar
Kasasi MA27 November 2025 Mahkamah AgungNomor 10225 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi menjadi:- Terbukti dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;- Tidak terbukti dakwaan Ketiga Pasal 3 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Tipikor. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 April 2025 PN Tipikor PalembangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Idrus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru