Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Rendra Setyo Argo Kusumo

Wiraswasta/Mantan Pegawai PT Telkom Akses

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2025-03-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,8 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Maret 2025 PN Tipikor SerangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Menyatakan Terdakwa Rendra Setyo Argo Kusumo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rendra Setyo Argo Kusumo, untuk membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar
Banding15 Mei 2025 PT BantenNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 26 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru