Kepala Daerah · KPK
Rendra Kresna
Bupati Malang (2010-2015 dan 2016-2021). Dikenal juga sebagai RK.
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- Rp 13,9 miliar
- Uang pengganti
- Rp 10,5 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat23 April 2024
Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong) pada 23 Apr 2024 berdasarkan SK Menkumham No. PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024 (18 Apr 2024), setelah mendapat remisi total 14 bulan 15 hari; wajib lapor ke Bapas Malang.
2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara gratifikasi terpisah. (1) 9 Mei 2019: 6 tahun penjara (37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby). (2) 27 Apr 2021: 4 tahun penjara dalam perkara gratifikasi fee proyek Dinas Pendidikan 2012-2018 bersama Eryk Armando Talla, yang disidangkan saat ia masih menjalani pidana perkara pertama. Total pidana yang dijalani sekitar 10 tahun.
Perkara 01 dari 02
Suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek dan dana kampanye (kasus DAK Kabupaten Malang)
KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka pada Okt 2018. Pengusaha anggota tim sukses menyumbang dana kampanye, lalu Rendra memerintahkan agar lelang proyek diatur untuk dimenangkan mereka. Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakannya terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo. Pasal 55 dan 65 KUHP.
Suap/gratifikasi: Rp 7,5 miliar Uang pengganti: Rp 4,1 miliar
Detik dan BPK Perwakilan Jatim menyebut nilai perkara Rp7,5 miliar (Beritakorupsi: tuntutan atas Rp7.502.300.000). Uang pengganti Rp4,075 miliar. KPK menyebut gratifikasi 'Rp7,1 miliar' dalam cuplikan halaman perkaranya.
6 tahun penjara (upaya hukum lanjutan belum terverifikasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2019 | PN Tipikor SurabayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby Pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp4,075 miliar subsider 2 tahun (ketua majelis Agus Hamzah; tuntutan 8 tahun). Terdakwa menyatakan pikir-pikir. | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi fee proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2012-2018
Rendra dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp6.375.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan melalui Eryk Armando Talla, berasal dari Mashud Yunasa (Rp3,875 M), Suhardito (Rp1 M), dan Ramdhoni (Rp1,5 M). Vonis dibacakan melalui video konferensi.
Suap/gratifikasi: Rp 6,4 miliar Uang pengganti: Rp 6,4 miliar
Menurut Beritakorupsi, vonis sama dengan tuntutan JPU KPK.
4 tahun penjara
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 April 2021 | PN Tipikor Surabaya Pidana penjara 4 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp6.375.000.000 subsider 1 tahun (diambil dari lima rekening terdakwa). | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 6,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara Detik, 9 Mei 2019
- Rendra Kresna (Eks.Bupati Malang) dan Eryk Armando Talla ... Beritakorupsi.co, 27 Apr 2021
- Mantan Bupati Malang Terpidana Korupsi Rendra Kresna Bebas Bersyarat CNN Indonesia, 24 Apr 2024
- Total Remisi Rendra Kresna 14 Bulan 15 Hari, Denda Dua Perkara Dibayar Rp 750 Juta Jatimupdate, 24 Apr 2024
- Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi Hukumonline, 11 Okt 2018
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum