Redhy Novarisza
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Agustus 2023 | PN Tipikor BandungNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa REDHY NOVARISZA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan Komulatif Ke Dua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding25 Oktober 2023 | PT BandungNomor 55/PID.TPK/2023/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 589 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 30 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 55/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 25 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 589 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi