Raziah binti Tgk Pakeh
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 162 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 33/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 162 juta
4 tahun penjara (Banding 33/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Agustus 2024 | PT Banda AcehNomor 33/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Raziah Binti Tgk Pakeh telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan?? Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Raziah Binti Tgk Pakeh dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua?? ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan?? selama?? 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp162.457.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 162 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 33/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 21 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi