Razali Bustam
Swasta (Direktur PT Malabar Mandiri)
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 116 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 116 juta
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa RAZALI BUSTAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RAZALI BUSTAM tersebut dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa RAZALI BUSTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Turut Serta Melakukan T indak Pidana Korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAZALI BUSTAM dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 116 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 27 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir