Ratri Setiadi Kusumo bin
Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 180 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 53/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 180 juta
2 tahun penjara (Banding 53/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Menyatakan Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo, S.Sos., Bin Sugijo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo, S.Sos., Bin Sugijo dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ratri Setiadi Kusumo, S.Sos., Bin Sugijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 180 juta |
| Banding18 Juni 2026 | PT SemarangNomor 53/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Bin SUGIJO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair?; Bin SUGIJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 180 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 53/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi