Kepala Daerah · KPK
Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten. Dikenal juga sebagai Atut.
- Vonis akhir
- 12 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 80 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat6 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 6 Sep 2022. Berakhirnya masa bimbingan belum dikonfirmasi sumber resmi.
2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara korupsi terpisah: suap Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak (perbuatan 2013, vonis PN 1 Sep 2014) dan korupsi alkes Pemprov Banten (perbuatan 2011-2013, vonis 20 Jul 2017). Perbuatan perkara kedua terjadi SEBELUM vonis pertama; tidak ada perbuatan baru setelah vonis.
Perkara 01 dari 02
Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak
Atut terbukti bersama-sama memberi atau menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di tingkat kasasi MA memperberat hukumannya dan mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Suap/gratifikasi: Rp 1 miliar
7 tahun penjara (kasasi), hak dipilih dicabut; PK ditolak
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 September 2014 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 44/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan (jaksa menuntut 10 tahun). Ketua majelis Matheus Samiadji; ada dissenting opinion. | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding18 November 2014 | PT DKI JakartaNomor 72/PID/TPK/2014/PT.DKI Putusan banding atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2014 (judul dan nomor dari Direktori Putusan MA). Isi amar banding belum terverifikasi. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MATanggal belum tercatat | Mahkamah Agung Kasasi terdakwa ditolak. Pidana diperberat menjadi 7 tahun penjara dan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut (hak memilih tidak dicabut). Putusan diumumkan 23 Feb 2015, sedangkan pencabutan hak dipilih diumumkan Juni 2015. | 7 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten
Atut terbukti korupsi dalam pengadaan alkes RS Rujukan Provinsi Banten (APBD/APBD-P 2012) dengan kerugian negara sekitar Rp79 miliar. Ia juga terbukti memeras bawahannya. Menurut majelis, ia memperkaya diri Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, sekitar Rp50 miliar.
Kerugian negara: Rp 79 miliar
Kerugian negara sekitar Rp79 miliar (Rp79,79 miliar di perkara Wawan). Atut sudah mengembalikan Rp3,8 miliar ke negara. Menurut Wikipedia, nilai pemerasan dari bawahan sekitar Rp500 juta.
5 tahun 6 bulan penjara (tidak diketahui ada upaya hukum lanjutan)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juli 2017 | PN Tipikor Jakarta Pusat 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua majelis Mashud. | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 72/PID/TPK/2014/PT.DKI Mahkamah Agung, 18 Nov 2014
Pemberitaan
- Terbukti Korupsi Alkes, Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara Detik, 20 Jul 2017
- MA Tambah Hukuman Ratu Atut Hukumonline, 23 Feb 2015
- MA perberat Ratu Atut tujuh tahun penjara Antara, 23 Feb 2015
- Atut stripped of right to public office The Jakarta Post, 25 Jun 2015
- Bebas Bersyarat Narapidana Koruptor Kelas Kakap Bisnis.com, 8 Sep 2022
- 19 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Detik, 7 Sep 2022
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta · 3 perkara
Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak
Vonis 11 tahun Nilai Rp 95,3 miliar Bebas bersyarat
Menteri/Wamen
Siti Fadilah Supari
Korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB (pusat penanggulangan krisis) Kemenkes 2005
Vonis 4 tahun Nilai Rp 1,9 miliar Sudah bebas
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia