Ratemi
Sekretaris Desa Deling
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 36/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 Juni 2024 | PT SurabayaNomor 36/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Me ngubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 2 Mei 2024 atas nama terdakwa Ratemi yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya : Menyatakan terdakwa Ratemi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa Ratemi telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 20 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi