Rasyid Samsudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 58,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN (2023-03-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 58,2 miliar
13 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2023 | PN Tipikor SerangNomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg Menyatakan Terdakwa Rasyid Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rasyid Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 58,2 miliar |
| Banding16 Maret 2023 | PT BantenNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg., tanggal 25 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan pidana penjara uang pengganti, sedang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Rasyid Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 58,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg Mahkamah Agung, 25 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 16 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir