Ranti Faulina binti Bambang Irawan
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2024-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 April 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang bersangkutan: M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RANTI FAULINA binti BAMBANG IRAWAN alias IBU PUTRI alias RIANTI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, yaitu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar |
| Banding14 Juni 2024 | PT BengkuluNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl, tanggal 22 April 2024, yang dimintakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 22 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi