Ranto
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 224 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 26/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 224 juta
4 tahun penjara (Banding 26/PID.TPK/2025/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 | PN Tipikor BandungNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum . Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (EMPAT) Bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp224.300.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ), paling lama dalam waktu satu bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 224 juta |
| Banding17 Juli 2025 | PT BandungNomor 26/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijtuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ranto, SH,.MH alias Ranto Sitanggang anak dari (alm) W. Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 224 juta |
| Kasasi MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10819 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10819 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Jaksa/Polisi/KPK
Djoko Susilo
Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi
Jaksa/Polisi/KPK
Firli Bahuri
Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Belum ditahan
Jaksa/Polisi/KPK
Napoleon Bonaparte
Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra
Vonis 4 tahun Meninggal dunia