Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Jawa Barat

Ranto

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 224 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 26/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 224 juta

4 tahun penjara (Banding 26/PID.TPK/2025/PT BDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 PN Tipikor BandungNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum . Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (EMPAT) Bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp224.300.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ), paling lama dalam waktu satu bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 224 juta
Banding17 Juli 2025 PT BandungNomor 26/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijtuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ranto, SH,.MH alias Ranto Sitanggang anak dari (alm) W. Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 224 juta
Kasasi MA16 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10819 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Sidang Simulator SIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipiko

    Jaksa/Polisi/KPK

    Djoko Susilo

    Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU

    Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi

    Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta,

    Jaksa/Polisi/KPK

    Firli Bahuri

    Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

    Tersangka Belum ditahan

    Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Jaksa/Polisi/KPK

    Napoleon Bonaparte

    Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra

    Vonis 4 tahun Meninggal dunia

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru