Ramsidi bin Kartamiarji
Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 790 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 790 juta
4 tahun penjara (Banding 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Agustus 2025 | PN Tipikor SemarangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Menyatakan Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 175 juta Uang pengganti Rp 627 juta |
| Banding23 September 2025 | PT SemarangNomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 6 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 175 juta Uang pengganti Rp 790 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 6 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 23 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi