Ramzi Ali Ahmad
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,9 miliar
9 tahun penjara (PN Tipikor 129/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 129/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Menyatakan Terdakwa Ramzi Ali Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramzi Ali Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
| Kasasi MA11 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 5079 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5079 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir