Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Rahmat Hidayah

Wiraswasta (Mantan Kepala Sub Divre Perum BULOG Manokwari April 2018 s/d September 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 9 miliar
Uang pengganti
Rp 9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan beras Perum BULOG Sub Divre Manokwari (2018-2019)

2018-2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 18/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP (2021-11-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 9 miliar Uang pengganti: Rp 9 miliar

10 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP)
Putusan perkara Korupsi pengadaan beras Perum BULOG Sub Divre Manokwari (2018-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding1 November 2021 PT JayapuraNomor 18/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk tanggal 16 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAH, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 40 miliar Uang pengganti Rp 9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru