Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Barat

Rahmat bin Atma Ependi

Wiraswasta (pensiunan PNS Kement PUPR)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Oktober 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pontianak (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,3 miliar

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2026 Pengadilan Tipikor Menurut pemberitaan (Pikiran Rakyat Koran, 2026-10-21): Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Bekasi 2 tahun 6 bulan
Banding30 Juni 2026 PT PontianakNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk tanggal 21 Mei 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar tentang penjatuhan pidana penjara dan denda kepada terdakwa serta jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa R ahmat , M.M. Bin A tma E pendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi dan Pencucian Uang secara perbarengan? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

A Dian Anugrah

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

ASN/Pejabat

A. Rahim Akri

Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Kepala Daerah · 2 perkara

Aa Umbara Sutisna

Perkara tindak pidana korupsi

Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru