ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
Rahmat bin Atma Ependi
Wiraswasta (pensiunan PNS Kement PUPR)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Oktober 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,3 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2026 | Pengadilan Tipikor Menurut pemberitaan (Pikiran Rakyat Koran, 2026-10-21): Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Bekasi | 2 tahun 6 bulan |
| Banding30 Juni 2026 | PT PontianakNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk tanggal 21 Mei 2026 yang dimintakan banding tersebut sekedar tentang penjatuhan pidana penjara dan denda kepada terdakwa serta jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa R ahmat , M.M. Bin A tma E pendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi dan Pencucian Uang secara perbarengan? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK Mahkamah Agung, 30 Jun 2026
Pemberitaan
- Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Bekasi Pikiran Rakyat Koran, 21 Okt 2026
- Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi - JakartaTerkini.id JakartaTerkini.id, 21 Okt 2026
- Mantan Sekwan DPRD Bekasi Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Tribunnews.com, 22 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi