Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Rahmat bin Atma Ependi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 466 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Oktober 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 466 juta

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Mei 2026 PN Tipikor PontianakNomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Bin ATMA EPENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi dan Pencucian Uang secara perbarengan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua kumulatif; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 466 juta
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2026 PN Tipikor Pontianak Menurut pemberitaan (Pikiran Rakyat Koran, 2026-10-21): Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Bekasi 2 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

: Asmilastari

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

Lainnya

A. Besse Suci Rezki Kasih

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Lainnya

A. Djalaluddin. D bin Djafar

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru