Rahmat bin Atma Ependi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 466 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Oktober 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 466 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Mei 2026 | PN Tipikor PontianakNomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Bin ATMA EPENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi dan Pencucian Uang secara perbarengan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua kumulatif; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 466 juta |
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2026 | PN Tipikor Pontianak Menurut pemberitaan (Pikiran Rakyat Koran, 2026-10-21): Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Bekasi | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Pemberitaan
- Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Bekasi Pikiran Rakyat Koran, 21 Okt 2026
- Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi - JakartaTerkini.id JakartaTerkini.id, 21 Okt 2026
- Mantan Sekwan DPRD Bekasi Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Tribunnews.com, 22 Okt 2026
- Eks Sekwan Bekasi Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun Penjara Go Bekasi, 22 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir