Rahmad Chandra Bancin
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 341 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7167 K/PID.SUS/2024 (2024-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 341 juta
2 tahun penjara (Kasasi 7167 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2024 | PN Tipikor MedanNomor 126/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rahmad Chandra Bancin tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 161 juta |
| Banding21 Mei 2024 | PT MedanNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 20 Maret 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana dan Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Mejatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 341 juta |
| Kasasi MA25 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7167 K/PID.SUS/2024 Tolak, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 20 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 21 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7167 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 25 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara