Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Rahmad Chandra Bancin

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 341 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7167 K/PID.SUS/2024 (2024-11-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 341 juta

2 tahun penjara (Kasasi 7167 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Maret 2024 PN Tipikor MedanNomor 126/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rahmad Chandra Bancin tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 161 juta
Banding21 Mei 2024 PT MedanNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 20 Maret 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana dan Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Mejatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 341 juta
Kasasi MA25 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7167 K/PID.SUS/2024 Tolak, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru