ASN/Pejabat · Kejaksaan
Rahim Tallasi
PNS (Mantan Wakil Bendahara Umum KONI Maros Masa Bakti 2015-2019)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 41/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50,4 miliar
1 tahun penjara (Banding 41/PID.TPK/2026/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RAHIM TALLASI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAHIM TALLASI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 50,4 miliar |
| Banding10 September 2026 | PT MakassarNomor 41/PID.TPK/2026/PT MKS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026./PN Mks tanggal 29 Juli 2026 yang dimintakan banding, mengenai pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa, dan pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Rahim Tallasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 41/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi