Lainnya · Kejaksaan
Raharjo Sapto Ajie Sumargo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T., Anak Dari Hadi Sumargo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T., Anak Dari Hadi Sumargo, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T., Anak Dari Hadi Sumargo sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
| Banding6 Agustus 2026 | PT BengkuluNomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 22 Mei 2026, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA22 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 6 Agu 2026
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 22 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi