Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Raharjo Sapto Ajie Sumargo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T., Anak Dari Hadi Sumargo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T., Anak Dari Hadi Sumargo, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T., Anak Dari Hadi Sumargo sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Banding6 Agustus 2026 PT BengkuluNomor 24/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 22 Mei 2026, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Peninjauan Kembali MA22 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber