Swasta · Kabupaten Lampung Utara, Lampung
Raden Syahril Alias
Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi fee proyek dan gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (2015-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Raden Syahril alias Ami bersama-sama dengan Bupati Lampung Utara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berupa penerimaan fee proyek dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63.499.685.292,00 sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan peninjauan kembali. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 293 PK/Pid.Sus/2021 (2021-08-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PK 293 PK/Pid.Sus/2021)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA25 Agustus 2021 | Mahkamah AgungNomor 293 PK/Pid.Sus/2021 Menyatakan Terpidana I AGUNG ILMU MANGKUNEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? dan ?Beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana I AGUNG ILMU MANGKUNEGARA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 750 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 293 PK/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 25 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Kepala Daerah
Agung Ilmu Mangkunegara
Korupsi fee proyek dan gratifikasi Bupati Lampung Utara (2015-2019)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara