Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Lampung Utara, Lampung

Raden Syahril Alias

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi fee proyek dan gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (2015-2019)

2015-2019 · Suap · Gratifikasi · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Raden Syahril alias Ami bersama-sama dengan Bupati Lampung Utara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berupa penerimaan fee proyek dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63.499.685.292,00 sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan peninjauan kembali. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 293 PK/Pid.Sus/2021 (2021-08-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PK 293 PK/Pid.Sus/2021)
Putusan perkara Korupsi fee proyek dan gratifikasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (2015-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Peninjauan Kembali MA25 Agustus 2021 Mahkamah AgungNomor 293 PK/Pid.Sus/2021 Menyatakan Terpidana I AGUNG ILMU MANGKUNEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? dan ?Beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana I AGUNG ILMU MANGKUNEGARA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 750 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah

    Agung Ilmu Mangkunegara

    Korupsi fee proyek dan gratifikasi Bupati Lampung Utara (2015-2019)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru