Raden Bisma Bratakoesoema
Swasta (Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-10-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,1 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Oktober 2025 | PN Tipikor BandungNomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Te rdakwa RADEN BISMA BRATAKOESOEMA, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp . 4 00.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
| Banding1 Desember 2025 | PT BandungNomor 46/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 16 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 3312 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi PU, Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 46/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 1 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3312 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara