Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Timur

Rachmat

Swasta/Direktur CV. ASM

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,3 miliar

7 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2024 PN Tipikor KupangNomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Alias Rafi Alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas; Alias Rafi Alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,3 miliar
Banding24 Juni 2024 PT KupangNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Menyatakan Terdakwa RACHMAT, S.E, alias RAFI alias RACHMAT VICKY CAESARIA AHMAD S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela-kukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RACHMAT, SE alias RAFI alias RACHMAT VICKY CAESARIA AHMAD S dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah denda sejumlah Rp.300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru