Kepala Daerah · KPK
Rachmat Yasin
Bupati Bogor. Dikenal juga sebagai Rahmat Yasin.
- Vonis akhir
- 8 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- Rp 8,9 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat2 Agustus 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 2 Agu 2022 (dikonfirmasi Kalapas Elly Yuzar); wajib lapor ke Bapas Bogor. Sebelumnya bebas dari perkara pertama 8 Mei 2019 (cuti menjelang bebas).
2 perkara. Divonis bersalah dalam dua perkara korupsi terpisah: suap tukar-menukar kawasan hutan (vonis 27 Nov 2014) dan pemotongan dana SKPD/gratifikasi (vonis 2021). Perbuatan perkara kedua terjadi pada masa jabatan 2009-2014 (dana untuk Pilkada 2013 dan Pileg 2014), yaitu SEBELUM vonis pertama.
Perkara 01 dari 02
Suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan untuk proyek Bogor/Jonggol (Sentul City)
Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014 terkait suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri. Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya 5 tahun 6 bulan penjara pada 27 November 2014.
Nilai suap berbeda antarsumber: Rp3 miliar (Kumparan, Liputan6) dan kompensasi Rp5 miliar (Detik); nilai terbukti belum dipastikan dari putusan.
5 tahun 6 bulan penjara; bebas 8 Mei 2019
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 November 2014 | PN Tipikor Bandung 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta (Kumparan). Tanggal putusan dari Direktori Putusan MA. | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Pemotongan dana SKPD dan gratifikasi Pemkab Bogor
KPK menetapkannya tersangka lagi pada 25 Juni 2019 dan menahannya pada 13 Agustus 2020. Ia diduga memotong uang dari sejumlah SKPD Pemkab Bogor sebesar Rp8.931.326.223 untuk biaya Pilkada 2013 dan Pileg 2014, serta menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada April 2021.
Suap/gratifikasi: Rp 8,9 miliar
Pemotongan dana SKPD Rp8.931.326.223 (dikembalikan ke KPK menurut Kumparan) ditambah gratifikasi tanah sekitar 20 ha dan mobil Vellfire Rp825 juta.
2 tahun 8 bulan penjara; bebas bersyarat 2 Agu 2022
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan TipikorTanggal belum tercatat | 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan (Kumparan). Vonis Maret 2021 menurut Detik (Liputan6: April 2021). | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan PN BANDUNG Korupsi Upload Tahun 2015 (memuat putusan tanggal 27 November 2014 atas nama Rachmat Yasin) Mahkamah Agung
- Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Bandung atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin KPK (ACLC)
Pemberitaan
- Perjalanan Kasus Rachmat Yasin: Dua Kali Dijebloskan ke Bui oleh KPK, Kini Bebas Kumparan, 2 Agu 2022
- Daftar Kasus Rachmat Yasin Kakak Ade Yasin di KPK Detik, 27 Apr 2022
- Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas dari Lapas Sukamiskin Republika, 2 Agu 2022
- Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor Ingin Dia Jadi Mentor Politik Tempo, 3 Agu 2022
- Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi Liputan6, 16 Sep 2026
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum