Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Rachmat Riandy

PNS (Mantan Camat Tebing Tinggi, Mantan Kabag Tapem pada Setda Kabupaten Empat Lawang Tahun 2015)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 2/PID.TPK/2024/PT PLG (2024-03-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 2/PID.TPK/2024/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Januari 2024 PN Tipikor PalembangNomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Rachmat Riandy, M.Si tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Drs. Rachmat Riandy, M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Rachmat Riandy, M.Si dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding22 Maret 2024 PT PalembangNomor 2/PID.TPK/2024/PT PLG Rachmat Riandy, M.Si tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ?sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Drs. Rachmat Riandy, M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Rachmat Riandy, M.Si dengan pidana penjara selama3 (Tiga) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru