R. Erna Siti Nurjanah A.Md.Keb
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Mantan Kepala
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 27/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 27/PID.TPK/2025/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Mei 2025 | PN Tipikor BandungNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg ADANG KOSDARA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; ADANG KOSDARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding23 Juli 2025 | PT BandungNomor 27/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 28 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan barang bukti (khususnya barang bukti nomor 216), sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa R. ADANG KOSDARA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; ADANG KOSDARA telah terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10493 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10493 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara