R. Agung Sumarsetiono
Pensiunan PNS (Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PURR KIM Tahun 2017 sampai dengan 2021)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 27/PID.TPK/2023/PT DPS (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 27/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Desember 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps AGUNG SUMARSETIONO, S.T, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu terdakwa R. AGUNG SUMARSETIONO, S.T., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? gabungan beberapa perbuatan Korupsi , ? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum; AGUNG SUMARSETIONO, S.T., M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding11 Januari 2024 | PT DenpasarNomor 27/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 1 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut : AGUNG SUMARSETIONO, S.T, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA17 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 886 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 1 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 27/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 886 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara