Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bali

R. Agung Sumarsetiono

Pensiunan PNS (Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PURR KIM Tahun 2017 sampai dengan 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 27/PID.TPK/2023/PT DPS (2024-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 27/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Desember 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps AGUNG SUMARSETIONO, S.T, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu terdakwa R. AGUNG SUMARSETIONO, S.T., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? gabungan beberapa perbuatan Korupsi , ? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum; AGUNG SUMARSETIONO, S.T., M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding11 Januari 2024 PT DenpasarNomor 27/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 1 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut : AGUNG SUMARSETIONO, S.T, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Peninjauan Kembali MA17 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 886 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru