Menteri/Wamen · Nusa Tenggara Timur
Quirinus Opat
ASN (pada Kementerian PUPR)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2025 | PN Tipikor KupangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Quirinus Opat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Quirinus Opat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA13 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 1648 PK/PID.SUS/2026 - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 10 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1648 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 13 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Menteri/Wamen
Andi Alifian Mallarangeng
Korupsi proyek P3SON Hambalang
Vonis 4 tahun Sudah bebas
Menteri/Wamen
Edhy Prabowo
Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)
Vonis 14 tahun Bebas bersyarat
Menteri/Wamen
Idrus Marham
Suap proyek PLTU Riau-1
Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas