Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Menteri/Wamen · Nusa Tenggara Timur

Quirinus Opat

ASN (pada Kementerian PUPR)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juni 2025 PN Tipikor KupangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Quirinus Opat tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa Quirinus Opat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Peninjauan Kembali MA13 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 1648 PK/PID.SUS/2026 - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Menteri/Wamen

    Edhy Prabowo

    Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

    Vonis 14 tahun Bebas bersyarat

    Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

    Menteri/Wamen

    Idrus Marham

    Suap proyek PLTU Riau-1

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru