Quirinus Mario Kleden
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-12-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Desember 2025 | PN Tipikor KupangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Quirinus Mario Kleden tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; NARADA KAPITAL INDONESIA tanggal 29… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 8322 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 17 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8322 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir