Qamaria Km
Wiraswasta (calo Pengajuan Kredit)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 33,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: korupsiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 33,3 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Alias Kamaria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri? , sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Qamaria Km. Alias Kamaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?, sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 33,3 juta |
| Kasasi MA24 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2496 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 18 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2496 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara