Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bali

Putu Budiani

PNS (Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana kesejahteraan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng (2020-2021)

2020-2021 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
Putusan perkara Korupsi dana kesejahteraan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng (2020-2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 PN Tipikor DenpasarNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa PUTU BUDIANI, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair Menyatakan terdakwa PUTU BUDIANI, S.E terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada Dakwaan Pertama Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding14 Desember 2021 PT DenpasarNomor 4/PID.TPK/2021/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 11/Pid.Sus ?TPK/2021/PN Dps tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan Banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru