Puji Hartono
PNS / Mantan Sekretaris KPU Kabupaten
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 727 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2023, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 727 juta
7 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Puji Hartono, S.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Puji Hartono, S.IP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa Puji Hartono, S.IP membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
| Banding6 Desember 2023 | PT PekanbaruNomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa PUJI HARTONO, S. IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun , dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 3434 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA3 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 1410 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 6 Des 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3434 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 28 Mei 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1410 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara