Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Barat

Priyo Sambodo

Karyawan Swasta (Direktur PT Cipta Prima Selaras)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 395 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 395 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2025 PN Tipikor PadangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan terdakwa PRIYO SAMBODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Banding24 April 2025 PT PadangNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 6 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan terdakwa PRIYO SAMBODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 395 juta
Kasasi MA12 September 2025 Mahkamah AgungNomor 8672 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru