Priyo Sambodo
Karyawan Swasta (Direktur PT Cipta Prima Selaras)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 395 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 395 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2025 | PN Tipikor PadangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan terdakwa PRIYO SAMBODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding24 April 2025 | PT PadangNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 6 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan terdakwa PRIYO SAMBODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 395 juta |
| Kasasi MA12 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8672 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8672 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara