BUMN/BUMD · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Prayudha Zarkasih
Account Officer PT BRI (Persero) Tbk KCP BPJS TK Gatsu Tahun 2016
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan kredit Briguna PT BRI KCP BPJS TK Gatsu, Jakarta Selatan (2017-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,1 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Prayudha Zarkasih terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akandiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggantikerugian keuangan negara sebesar Rp3.082.580.500,00(tiga miliar delapan puluh dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 3,1 miliar |
| Banding17 November 2021 | PT JakartaNomor 36/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 27 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 36/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 17 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara