Prasetio Nugroho
Pegawai Negeri Sipil (Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh/Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 54/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 54/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Agustus 2023 | PN Tipikor BandungNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa PRASETIO NUGROHO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan ?korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Dua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Banding25 Oktober 2023 | PT BandungNomor 54/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa PRASETIO NUGROHO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan ?korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 1 miliar |
| Peninjauan Kembali MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 1690 PK/PID.SUS/2024 Kabul PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA20 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 905 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 30 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 54/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 25 Okt 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1690 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 905 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 20 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara