Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Hakim/Peradilan · Jawa Barat

Prasetio Nugroho

Pegawai Negeri Sipil (Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh/Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 54/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 54/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Agustus 2023 PN Tipikor BandungNomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa PRASETIO NUGROHO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan ?korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Dua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 1 miliar
Banding25 Oktober 2023 PT BandungNomor 54/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa PRASETIO NUGROHO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan ?korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 1 miliar
Peninjauan Kembali MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 1690 PK/PID.SUS/2024 Kabul PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA20 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 905 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

    Hakim/Peradilan

    Djuyamto

    Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

    Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

    Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Hakim/Peradilan

    Erintuah Damanik

    Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

    Vonis 7 tahun Masih dipenjara

    Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Hakim/Peradilan

    Gazalba Saleh

    Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru