Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Prasetyo Boeditjahjono

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 25,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 25,6 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 PN Tipikor PalembangNomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg PRASETYO BOEDITJAHJONO, M.M. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 25,6 miliar
Banding4 Juni 2026 PT PalembangNomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Advokat Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan NegeriPalembang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 5 Mei 2026yang dimintakan banding tersebut: - Membebankan biayaperkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilanyang dalamtingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber