Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Piter Rasiman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
17 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 17 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 39/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-12-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,5 miliar

17 tahun penjara (Banding 39/PID.TPK/2021/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Agustus 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Piter Rasiman, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Piter Rasiman, S.E., dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,5 miliar
Banding29 Desember 2021 PT JakartaNomor 39/PID.TPK/2021/PT DKI Pst. sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Piter Rasiman, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Piter Rasiman, S.E., dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 17 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru