Piter Rasiman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 17 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 17 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 39/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-12-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,5 miliar
17 tahun penjara (Banding 39/PID.TPK/2021/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Agustus 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa Piter Rasiman, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Piter Rasiman, S.E., dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,5 miliar |
| Banding29 Desember 2021 | PT JakartaNomor 39/PID.TPK/2021/PT DKI Pst. sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Piter Rasiman, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Piter Rasiman, S.E., dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 17 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 12 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 29 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi