Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Tengah

Piti Jaya bin Gondo

Kepala Desa Oreng TA. 2015 sampai

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Maret 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta
Banding13 April 2022 PT PalangkarayaNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2017/ PN Plk tanggal 8 Maret 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan penyebutan pidana kurungan sebagai pengganti dari pidana denda kepada Terdakwa sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA21 September 2022 Mahkamah AgungNomor 5021 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru