Piti Jaya bin Gondo
Kepala Desa Oreng TA. 2015 sampai
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Maret 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding13 April 2022 | PT PalangkarayaNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2017/ PN Plk tanggal 8 Maret 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan penyebutan pidana kurungan sebagai pengganti dari pidana denda kepada Terdakwa sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PITI JAYA Bin GONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA21 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5021 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 8 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mahkamah Agung, 13 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5021 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 21 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi