Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Petronela Letek Toda

Bendahara Pengeluaran pada Pengelolaan

Kejaksaan
Vonis akhir
30 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 63,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 04

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Oktober 2025 PN Tipikor KupangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Petronela Letek Toda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga bulan); Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.661.580.732,00- (satu milyar enam ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar
Kasasi MA7 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 6035 K/PID.SUS/2026 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sepanjang Barang Bukti menjadi:barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 1774 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Agustinus Payong boli Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 04

Perkara korupsi di PT Kupang (2025)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Mei 2025 PN Tipikor KupangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Petronella Letek Toda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta
Banding29 Juli 2025 PT KupangNomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 06 Mei 2025, yang dimohonkan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Petronela Letek Toda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 03 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 60,6 miliar

18 tahun penjara (PN Tipikor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 April 2023 PN Tipikor KupangNomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Stefanus Sulayman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp60.630.515.166,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 18 tahun Denda Rp 80 miliar Uang pengganti Rp 60,6 miliar

Perkara 04 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 973 juta

7 tahun penjara (PN Tipikor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 April 2023 PN Tipikor KupangNomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa PETRONELA LETEK TODA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRONELA LETEK TODA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7(tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 973 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru