Petronela Letek Toda
Bendahara Pengeluaran pada Pengelolaan
- Vonis akhir
- 30 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 63,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 04
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2025-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2025 | PN Tipikor KupangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Petronela Letek Toda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga bulan); Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.661.580.732,00- (satu milyar enam ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Kasasi MA7 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 6035 K/PID.SUS/2026 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sepanjang Barang Bukti menjadi:barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 1774 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Agustinus Payong boli Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 04
Perkara korupsi di PT Kupang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2025 | PN Tipikor KupangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Petronella Letek Toda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding29 Juli 2025 | PT KupangNomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 06 Mei 2025, yang dimohonkan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Petronela Letek Toda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 03 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 60,6 miliar
18 tahun penjara (PN Tipikor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Stefanus Sulayman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp60.630.515.166,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 18 tahun Denda Rp 80 miliar Uang pengganti Rp 60,6 miliar |
Perkara 04 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 973 juta
7 tahun penjara (PN Tipikor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa PETRONELA LETEK TODA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PETRONELA LETEK TODA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7(tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 973 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 23 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6035 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 7 Mei 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi