Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Selatan

Pete Subur bin Putuk

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2023-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,3 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Juli 2023 PN Tipikor PalembangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mengadili Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Pete Subur Bin Putuk dan Terdakwa II Ansilah Als Pendek Bin Madrun tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Pete Subur Bin Putuk dan Terdakwa II Ansilah Als Pendek Bin Madrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,3 miliar
Banding26 September 2023 PT PalembangNomor 17/PID.TPK/2023/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Juli 2023 Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru