Pattrick
Karyawan BUMD
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4114 K/PID.SUS/2025 (2025-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10 juta
2 tahun penjara (Kasasi 4114 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2024 | PN Tipikor PaluNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Terdakwa Pattrick, S.T., M.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Pattrick, S.T., M.T. oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Pattrick, S.T., M.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pattrick, S.T.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
| Banding20 Desember 2024 | PT PaluNomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. tanggal 08 November 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4114 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA DAN UP, PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP100 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN, UP RP10 JUTA DIPERHITUNGAN DENGAN UANG YANG TELAH DISETOR OLEH T KEPADA JPU SEBESAR RP10 JUTA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 20 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4114 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara