Patrice Lumumba Sihombing
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 November 2024 | PT Papua BaratNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Tanggal 12 Agustus 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PATRICE LUMUMBA SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ???melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi