Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · KPK

Patrialis Akbar

Hakim Konstitusi (Mahkamah Konstitusi)

Patrialis Akbar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan
Usai Jadi Tersangka, Patrialis Akbar Langsung Ditahan KPK. Foto: kumparan (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
Rp 4 juta
Uang pengganti
Rp 4 juta
Status sekarang
Bebas bersyarat6 September 2022

Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 6 Sep 2022 setelah pidananya dipotong menjadi 7 tahun melalui PK (27 Agu 2019). Tanggal berakhirnya masa bimbingan/bebas murni belum terverifikasi.

Suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi

2016-2017 · KPK · Suap

Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Januari 2017 dan dinyatakan terbukti menerima suap USD 10.000 dan Rp4.043.195 (biaya golf) dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui perantara Kamaludin untuk memengaruhi putusan uji materi Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait UU No. 41 Tahun 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 8 tahun penjara; Mahkamah Agung dalam putusan PK menguranginya menjadi 7 tahun.

Suap/gratifikasi: Rp 4 juta Uang pengganti: Rp 4 juta

Suap terbukti USD 10.000 dan Rp4.043.195; uang pengganti juga USD 10.000 dan Rp4.043.195 (kolom rupiah hanya memuat porsi rupiah). Dakwaan menyebut penerimaan USD 70.000, Rp4 juta, dan janji Rp2 miliar.

7 tahun penjara (8 tahun di PN, dipotong PK 2019), denda Rp300 juta
Putusan perkara Suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 September 2017 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti USD 10.000 dan Rp4,043 juta subsider 6 bulan (tuntutan 12,5 tahun; ketua majelis Nawawi Pamolango). Tidak ada banding; putusan ini yang kemudian dimohonkan PK. 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 juta
Peninjauan Kembali MA27 Agustus 2019 Mahkamah AgungNomor 156 PK/Pid.Sus/2019 Mengabulkan PK dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta: pidana penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti USD 10.000 dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan (ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung). 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

Hakim/Peradilan

Djuyamto

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Erintuah Damanik

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Hakim/Peradilan

Gazalba Saleh

Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber