Hakim/Peradilan · KPK
Patrialis Akbar
Hakim Konstitusi (Mahkamah Konstitusi)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- Rp 4 juta
- Uang pengganti
- Rp 4 juta
- Status sekarang
- Bebas bersyarat6 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 6 Sep 2022 setelah pidananya dipotong menjadi 7 tahun melalui PK (27 Agu 2019). Tanggal berakhirnya masa bimbingan/bebas murni belum terverifikasi.
Suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi
Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Januari 2017 dan dinyatakan terbukti menerima suap USD 10.000 dan Rp4.043.195 (biaya golf) dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui perantara Kamaludin untuk memengaruhi putusan uji materi Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait UU No. 41 Tahun 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 8 tahun penjara; Mahkamah Agung dalam putusan PK menguranginya menjadi 7 tahun.
Suap/gratifikasi: Rp 4 juta Uang pengganti: Rp 4 juta
Suap terbukti USD 10.000 dan Rp4.043.195; uang pengganti juga USD 10.000 dan Rp4.043.195 (kolom rupiah hanya memuat porsi rupiah). Dakwaan menyebut penerimaan USD 70.000, Rp4 juta, dan janji Rp2 miliar.
7 tahun penjara (8 tahun di PN, dipotong PK 2019), denda Rp300 juta
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 September 2017 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti USD 10.000 dan Rp4,043 juta subsider 6 bulan (tuntutan 12,5 tahun; ketua majelis Nawawi Pamolango). Tidak ada banding; putusan ini yang kemudian dimohonkan PK. | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 juta |
| Peninjauan Kembali MA27 Agustus 2019 | Mahkamah AgungNomor 156 PK/Pid.Sus/2019 Mengabulkan PK dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta: pidana penjara 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti USD 10.000 dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan (ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung). | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Direktori Putusan MA - Putusan Penting (entri PK Patrialis Akbar, 27 Agu 2019, berkekuatan hukum tetap) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Terbukti Terima Suap, Patrialis Divonis 8 Tahun Penjara Hukumonline, 4 Sep 2017
- Perjalanan Kasus Suap 'Umrah' Patrialis hingga Divonis 8 Tahun Bui Detik, 4 Sep 2017
- MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Menjadi 7 Tahun Penjara Kompas, 30 Agu 2019
- MA Kurangi Hukuman Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Detik, 30 Agu 2019
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 Media Justitia
- Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kompas, 6 Sep 2022
- Tiga Alasan Patrialis Akbar Ajukan PK Hukumonline, 26 Okt 2018
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara