Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Panji Agus Muttaqin

Karyawan Swasta (Direktur Utama PT EEM)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5765 K/PID.SUS/2024 (2024-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (Kasasi 5765 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 111/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa PANJI AGUS MUTAQQIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berlanjut yang dilakukan secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PANJI AGUS MUTAQQIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding11 Juni 2024 PT JakartaNomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI 1.Menyatakan Terdakwa PANJI AGUS MUTTAQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PANJI AGUS MUTTAQIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan Denda sejumlah Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA22 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 5765 K/PID.SUS/2024 Tolak, Terbukti Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru