Panca Saudara Silalahi bin Joner
.Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 44 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6545 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 44 juta
2 tahun penjara (Kasasi 6545 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Panca Saudara Silalahi Bin Joner Silalahitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Panca Saudara Silalahi Bin Joner Silalahidengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000.00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipenjara selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa Panca Saudara Silalahi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 44 juta |
| Banding15 Mei 2024 | PT BengkuluNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menyatakan Terdakwa Panca Saudara Silalahi Bin Joner Silalahi tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) tahun; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 44 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6545 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dikompensasikan dengan uang titipan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), sisa uang titipan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa, Kasasi Penuntut Umum NO-F Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 44 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 14 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 15 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6545 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara