Orin Retnowati Alias
Mantan Karyawan BUMD/Mantan Direktur
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 202 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 202 juta
1 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Orin Retnowati, ST., MT., Als Orin Binti Ngadimin (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Terdakwa Orin Retnowati, ST., MT., Als Orin Binti Ngadimin (Alm) , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa Orin Retnowati, ST., MT., Als Orin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 68 |
| Banding28 Maret 2024 | PT BengkuluNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl, tanggal 6 Februari 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana tambahan berupa pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Orin Retnowati, ST., MT., Als Orin Binti Ngadimin (Alm), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Orin Retnowati, ST., MT., Als Orin Binti Ngadimin (Alm), oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 202 juta |
| Kasasi MA1 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 5553 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 6 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 28 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5553 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 1 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara