Okta Tiwi Priyatna bin Rasidi
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 190
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11141 K/PID.SUS/2025 (2025-11-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 190
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 11141 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Mei 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okta Tiwi Priyatna Bin Rasidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (emapt ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 190 |
| Banding2 Juli 2025 | PT Tanjung KarangNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 22 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11141 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANA SUBSIDAIR UANG PENGGANTI MENJADI TERBUKTI PASAL 3 JO PASAL 18 AYAT (1).., UP RP190.000.000,00 SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11141 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara