Nursiding Hd
.Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1865 K/PID.SUS/2025 (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 1865 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Nursiding HD tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Nursiding HD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama selama 2 ( dua ) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding14 Oktober 2024 | PT MakassarNomor 44/PID.TPK/2024/PT MKS M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Menguatlkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 26 Juli 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; - Menetapkan waktu penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1865 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 26 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 44/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 14 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1865 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara