Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Nurrahmah Ahmad binti H. Ahmad
Karyawan Swasta (Direktris CV Andara Karya Abadi)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6208 K/Pid.Sus/2023 (2023-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,8 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 6208 K/Pid.Sus/2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.752.592.220,52 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,8 miliar |
| Kasasi MA8 Desember 2023 | Mahkamah AgungNomor 6208 K/Pid.Sus/2023 AHMAD JUMRAH PALAGUNA (Almarhum) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 13/PID.TPK/2023/PT BBL tanggal 31 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 tersebut mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:m? Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.752.592.220,52 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Uang pengganti Rp 3,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6208 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara