Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Nurrahmah Ahmad binti H. Ahmad

Karyawan Swasta (Direktris CV Andara Karya Abadi)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6208 K/Pid.Sus/2023 (2023-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,8 miliar

3 tahun penjara (Kasasi 6208 K/Pid.Sus/2023)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Kesatu Primair; Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Ahmad Jumrah Palaguna (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.752.592.220,52 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,8 miliar
Kasasi MA8 Desember 2023 Mahkamah AgungNomor 6208 K/Pid.Sus/2023 AHMAD JUMRAH PALAGUNA (Almarhum) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 13/PID.TPK/2023/PT BBL tanggal 31 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 tersebut mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:m? Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.752.592.220,52 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Uang pengganti Rp 3,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru